Sunday 1 August 2021

Seamless Pattern Yang Diterima Oleh Shutterstock

Sebelum menemukan tutorial tentang template pattern untuk Inkscape kemudian membuatnya sendiri, saya sering bereksplorasi dalam membuat seamless pattern.

Yang didesain dengan software Inkscape supaya saya bisa tahu apakah cara saya (stok seamless pattern) diterima oleh Shutterstock. Karena kebanyakan saya nyetok desain pattern.

Jadi, suatu ketika seamless pattern saya tidak di-approved dan mendapat tautan panduan cara membuat atau model seamless pattern yang bakal disetujui Shutterstock.

Berdasarkan panduan (gambar diambil dari tautan Shutterstock) berikut ini, saya akan menjelaskan garis besarnya jika kalian ingin mengunggah seamless pattern ke microstock:

1. Ambil contoh gambar di bawah ini adalah elemen desain pattern kalian.


2. Elemen tadi telah disalin secara berulang-ulang sehingga menjadi pola pada gambar di kiri atas (lihat gambar). Kemudian pattern atau motif kalian yang asli ada pada gambar kiri atas disalin secara horisontal kemudian disalin lagi secara vertikal. Model seperti ini yang diperbolehkan Shutterstock.


3. Jika pattern kalian disalin seperti gambar pada kiri bawah (ini tidak dapat diterima) meski elemen pada gambar kanan atas saling tumpang tindih/overlapping dengan elemen yang ada di sebelahnya.


4. Begitu pula sebaliknya seperti yang di atas. Hanya ini kali yang di salin secara horisontal (tidak dapat diterima).


5. Nah, kalau berikut ini keduanya sama sekali tidak dapat diterima.



6. Hasilnya tampak seperti berikut. Jika diperhatikan, mengapa efek bayangan diperbolehkan pada seamless pattern berikut. Dalam hal ini, efek tersebut pengecualian mungkin karena supaya lebih indah saja atau membedakan antar pattern satu dengan lainnya.



Mau tahu seperti apa seamless pattern yang kuunggah dan ditolak? Supaya kalian tidak mengalami penolakan yang sama.


Itulah model seamless pattern yang diperbolehkan ataupun tidak oleh pihak Shutterstock.

Semoga tulisan ini memberi wawasan lebih kepada kalian tentang seamless pattern. Nantikan artikel berikutnya. 



No comments:

Post a Comment